SPMB Solo Raya 2025: Sistem Membaik, Tapi “Titipan” Masih Jadi Luka Lama
Solo, 20 Juni 2025 – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di
Solo Raya hadir dengan janji digitalisasi dan keadilan. Namun, janji ini belum
sepenuhnya terwujud. Di balik kemasan sistem berbasis AI dan empat jalur
seleksi yang terdigitalisasi, publik masih menyaksikan antrean panjang,
kebingungan administrasi, dan lebih menyedihkan: pengakuan terbuka soal “titipan”
siswa.
SPMB
resmi dibuka pada 14 Juni 2025 melalui spmb.jatengprov.go.id. Seperti tahun
sebelumnya, ada empat jalur seleksi: zonasi (domisili), afirmasi, prestasi, dan
mutasi. Menurut pantauan lapangan, banyak orang tua datang langsung ke sekolah,
terutama untuk jalur afirmasi dan prestasi. Salah satu dari mereka, Ibu F,
mengaku terpaksa antre demi memverifikasi dokumen putranya.
“Kami berharap anak bisa diterima di jalur prestasi. Kalau hanya mengandalkan domisili, kalah jarak,” ungkapnya. Situasi ini menunjukkan betapa ketatnya persaingan, terlebih di sekolah favorit seperti SMPN 1 Surakarta yang menyediakan hingga 61% kuota untuk jalur prestasi (Solopos, 14 Juni 2025). Untuk SMA, ada perubahan signifikan: jalur domisili kini lebih menekankan nilai rapor daripada sekadar jarak tempat tinggal (Harian Bhirawa, 17 Juni 2025). Namun kepercayaan publik pada keadilan sistem kembali diuji ketika anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengungkap bahwa hampir semua anggota dewan menerima titipan calon siswa. Setiap legislator disebut menerima minimal lima nama dari warga untuk disampaikan ke sekolah (Merdeka, 19 Juni 2025). Meski ia menegaskan bahwa DPRD tidak ikut campur seleksi, publik terlanjur khawatir bahwa reformasi ini belum menyentuh akar persoalan.
Inilah titik lemah utama dari SPMB yaitu sistemnya digital, tetapi ekosistem moralnya masih manual. Digitalisasi hanyalah alatselama manusia di dalamnya masih membuka celah intervensi, maka sistem tidak akan pernah benar-benar adil. Ungkapan seperti “tidak ikut campur tapi menampung aspirasi” justru menjadi ironi, karena membuka ruang kompromi terhadap integritas. Pemerintah memang telah meluncurkan sistem SPMB berbasis kecerdasan buatan untuk mempercepat dan mengefisiensikan proses seleksi. Kepala Dinas Pendidikan Jateng menyatakan bahwa dengan sistem ini, masyarakat cukup unggah dokumen dan memantau proses dari rumah. Namun, apakah semua warga memiliki akses dan pemahaman yang setara terhadap sistem daring?
Konteks ini menerangkan bahwa DPRD dan Dinas Pendidikan seharusnya tidak berhenti pada penyataan normatif. DPRD mesti berani mendorong audit independen atas hasil SPMB, sementara Dinas Pendidikan wajib menyederhanakan jalur afirmasi dan memperbanyak sosialisasi langsung ke RT/RW dan kelurahan. Digitalisasi sistem tidak akan berarti jika literasi publik tertinggal.
SPMB Solo Raya 2025 memang menunjukkan lompatan dalam desain teknologi, tetapi dalam praktiknya, luka-luka lama masih menganga, seperti dari budaya titipan, ketimpangan informasi, hingga ketidakpastian proses afirmasi. Kita tidak bisa menyebut sistem ini adil jika ada satu anak yang lebih diprioritaskan bukan karena prestasi atau jarak, tapi karena “siapa yang menitipkan”. Reformasi sistem pendidikan tak akan pernah utuh jika tidak dibarengi dengan reformasi moral penyelenggaranya. Harapan akan keadilan bukan sekadar soal aplikasi daring dan angka rapor tapi juga keberanian untuk berkata “tidak”, pada intervensi yang menyelundup lewat pintu belakang.
Comments
Post a Comment